Batam, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang di Polresta Barelang, Jumat (26/07/19). Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan tujuh orang tersebut yakni Walikota Batam Muhammad Rudi, Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, Bun Hai Notaris, Sugiarto wiraswasta.
Kemudian Tahmid Kasi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKP Kepri, Firdaus Kepala BKPSDM Kepri, dan Sekda Kepri Arif Fadilah.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Edy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP dan Abu Bakar dari pihak Swasta.
(Ikhwan)