Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial EF yang berdinas di Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, Sabtu 27 Juli 2019 sekira pukul 13.00 wib di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam kemarin.
OTT yang dilakukan Polda Kepri itu, kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga, saat oknum tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman
beralkohol bemerek Chivas Regal.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam, tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan
peraturan yang berlaku,” kata Erlangga, Senin (29/7/2019) siang ketika ekpose di Batam.
Selanjutnya, Erlangga mengatakan, dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Sekupang. Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Adriansyah (Supir) dan ASN berinisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang.
“Di lokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik inisial AC. Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol
minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” kata Erlangga.
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, Erlangga menuturkan, dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
“6 (Enam) Dus itu berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas. Pasal yang dilanggar Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Erlangga. (*)
Editor: Roni