oleh

Warga Keluhkan Pungutan Parkir di RSUP Kepri

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Warga Kota Tanjungpinang mengeluhkan adanya pungutan biaya parkir di RSUD Raja Ahmad Tabib atau lebih dikenal RSUP Kepri. Oleh karena itu, mereka meminta Gubernur Kepri melakukan evaluasi kebijakan yang diterapkan managemen RSUP tersebut.

Andi warga Tanjungpinang mengatakan kesal dengan kebijakan tersebut. Menurutnya dia pernah mengantar warga untuk berobat menggunakan ambulance di RSUP Batu 8 Atas itu. Namun justru dia dipungut parkir oleh petugas penjaga portal.

“Kita ngantarkan orang sakit aja dipungut parkir. Padahal ini kan rumah sakit pemerintah. Harusnya pemerintah ini melayani. Jangan malah membebani warga,” katanya, Senin (29/07/19).

Dia pun merasa janggal dengan kebijakan tersebut. Pasalnya begitu masuk ke areal RSUP, meskipun hanya mengantar atau tidak memarkirkan kendaraan tetap dipungut parkir.

“Di TCC kita kalau cuma antar orang tak kena parkir,” katanya membandingkan.

Senada disampaikan Helmi, menurutnya tidak layak layanan umum pemerintah di pungut parkir. Sehingga hal tersebut tentu melukai hati masyarakat.

“Siapa si yang mau ke rumah sakit. Orang ke rumah sakit itukan terpaksa atau mau besuk orang sakit. Bukan untuk bersenang-senang,” katanya.

Oleh karena itu dia meminta Gubernur melakukan evaluasi kebijakan tersebut. Karena menurutnya hal itu sudah menyakiti hati masyarakat.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan rekomendasi teknis untuk penyelenggaraan parkir di RSUP Kepri. Seharusnya hal tersebut terlebih dulu dilakukan sebelum memungut parkir di lembaga.

“Sampai sekarang kita belum ada menerima permohonan rekomendasi teknis dari RSUP. Kita sudah ke sana tapi belum bisa berjumpa dengan pimpinan RSUP. Nanti kita kesana lagi,” katanya.

Menurutnya, informasi yang diterima Dishub pengelolaan parkir tersebut atas kebijakan dari Managemen RSUP dengan menggandeng pihak ketiga. Sehingga pelaksana yang memungut parkir adalah pihak ketiga.

“Ya kita juga menyayangkan hal tersebut. Nanti kita akan kesana lagi untuk meminta penjelasan pihak RSUP,” katanya.

Diketahui, setiap pengendara masuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib atau lebih dikenal RSUP Kepri itu dikenakan biaya parkir awal Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk roda empat. Biaya parkir kemudian bertambah sesuai durasi lamanya parkir. Karena parkir disana menggunakan sistem timer.

(Ikh)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *