Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Sebagian besar gardu listrik PLN UP3 Tanjungpinang diduga masih banyak yang tidak memiliki Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Hal ini disampaikan oleh Jupri Helmi PPNS Tenaga Kelistrikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Setiap linstalasi listrik, seperti genset, pembangkit, jaringan transmisi, jaringan retrubusi (gardu) semua harus memiliki SLO. Kita menduga gardu milik PLN masih banyak yang belum memiliki SLO,” ungkap Jupri di Tanjungpinang, Selasa (29/7).
Menurutnya hal itu sesuai amanah dari Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sehingga harus diterapkan dalam pelaksanaannya.
Sedangkan, SLO untuk gardu amat penting. Karena penyaluran gardu distribusi menyentuh langsung ke pengguna. Dengan demikian, mengantongi SLO diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada pelanggan.
“Jadi harus ada uji pemeriksaan dampak lingkungan serta keamanan bagi makhluk hidup sekitar. Dengan adanya SLO ini berarti gardu-gardu yang disertifikasi aman untuk kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya. Yang berdampak pada pelayanan pendistribusian arus kepada pelanggan,” katanya.
Menurut Jupri, SLO dibutuhkan untuk melindungi konsumen tenaga listrik dari bahaya listrik akibat penyaluran listik ke instalasi yang tidak layak dialiri listrik. Sebab, selain bermanfaat listrik juga membahayakan bila tidak memenuhi kaidah teknik listrik.
“Kalau tidak ada SLO sanksinya jelas dalam UU 30 tahun 2009, tentang ketenaga listrikan pasal 54 ayat 1. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta,” ujarnya.
Kepada pihak PLN dia berharap jangan hanya mewajibkan SLO untuk instalasi rumah penduduk saja. Namun gardu distribusi milik PLN malah tidak ber-SLO.
Selain pihak PLN, lanjut Jupri pihaknya juga menyampaikan kepada pihak swasta yang memiliki pembangkit lsitirk sendiri seperti, hotel, Mall, perkantoran dan lainnya juga wajib ber-SLO.
Menanggapi hal ini, Suharno Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang mengatakan mungkin ada benarnya bahwa trafo PLN belum ber-SLO.
“Bukan hanya ada di Bintan/Pinang, hampir sebagian Indonesia. Karena Gardu PLN sudah ada duluan daripada aturan terkait SLO,” katanya.
Penulis: Ikhwan
Komentar