Pemkab Bintan Umumkan Seleksi Bakal Calon Dewan Pengawas BPR Bintan, Ini Syaratnya

Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk dipilih dan diangkat menjadi Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan.

Namun kata Ketua Pansel Calon Dewan Pengawas BPR Bintan Supriyono, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menjadi Dewan Pengawas BPR Bintan.

Adaphn syarat dengan ketentuan, yakni, Warga Negara Indonesia, Sehat jasmani dan rohani, Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan, Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Berijazah paling rendah S-1 (strata satu), Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengawas / Komisaris Perbankan, Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali, Tidak pernah dinyatakan pailit, Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Legislatif.

Lalu Tidak menduduki jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tidak terkait hubungan dengan Bupati atau dengan Anggota Direksi atau
anggota Komisaris sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu ipar, Bagi anggota Partai Politik membuat Surat Pernyataan bersedia untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik tersebut diatas kertas
segel/kertas bermaterai (Rp. 6.000).

Selanjutnya Mengajukan lamaran dikertas segel dengan huruf latin / diatas kertas folio bergaris dengan dibubuhi materai Rp. 6000,- dan ditandatangani, ditujukan kepada Bupati Bintan melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Bintan dengan alamat Jalan Raya Tanjungpinang – Tg. Uban Km.2 Bandar Seri Bintan.

Sedangkan untuk seleksi, kata Supriyono, dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yakni, Seleksi Administrasi (pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai persyaratan), Uji Kelayakan dan Kepatutan tanggal 16 September 2019 dan Pengumuman hasil seleksi Calon Dewan Pengawas BUMD Perumda BPR Bintan serta di Sekretariat Panitia pada Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bintan.

“Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.Hal-hal yang kurang jelas dapat menghubungi Nomor telepon kantor
081266401959 atas Elona atau Resty Melyav 08779118024. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Supriyono.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *