Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meringkus satu pelaku pencurian laptop di Pusat Al-Qur’an Indonesia, Komplek Bintan Center (Bincen) bernama Kalpison (38).
Kepada wartawan, dirinya mengaku nekat melakukan pencurian tersebut untuk membayar utangnya kepada teman sebesar Rp1 juta.
“Saya kilaf bang, saya curi laptop itu untuk membayar utang kepada teman saya,” ucapnya, Jumat (9/8/2019) saat ekspose di Polsek Tanjungpinang Timur.
Ia juga mengakui, setelah laptop itu dicuri lalu disimpan di daerah sekitaran tempatnya mencuri untuk kemudian dijual.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian menjelaskan, pada saat kejadian itu korban langsung melapor pada 18 Februari 2019 lalu. Kemudian pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu melakukan oleh TKP.
Saat olah TKP, kata Dia, pihaknya menemukan empat laptop hasil pencurian yang disimpan pelaku tidak jauh dari TKP.
“Karena kami sudah terpantau barang buktinya ada disitu, kami tunggu lah keberadaan dia (tersangka). Pada saat tersangka mau mengambil BB itu lalu kami sergap dan dia sempat melarikan diri,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, selama ini tersangka melarikan diri ke Jambi. Sebelum berangkat ke Jambi dia (tersangka) sembunyi dulu selama satu minggu lalu ada Kapal langsung berangkat ke Jambi.
“Kemudian kita lakukan penyidikan dan kita pancing akhirnya dia kembali lagi dan kita tangkap pada tanggal 7 Agustus ini di Jalan Pramuka saat posisi istirahat,” ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan
Komentar