Maling Ini Ungkap Tips Agar Sepeda Motor Aman dari Pencurian

Tanjungpinang, Kepridays.co.id - Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Nurmansyah pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) mengungkapkan tips atau trik agar sepeda motor tidak bisa dicuri.

"Agar tak bisa dicuri atau dibobol maling kunci stangnya kekanan, jangan kekiri," kata Nurmansyah, Rabu (14/8/2019) didepan Majelis hakim saat sidang di Pengadipan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kalau kekanan, lanjutnya, walaupun pencurinya menggunakan kunci T tidak akan bisa membuka kunci stangnya.

Dalam persidangan itu Nurmansyah mengkui bahwa saat dirinya beraksi (mencuri motor) hanya membawa satu alat yaitu kunci T yang dibuat olehnya.

"Kunci T itu saya buat sendiri ditempat bengkel kawan saya pak. Dulu saya belajar sama napi lain waktu saya masuk kasus Narkoba," ucapnya kepada hakim.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim, uangnya kamu pergunakan untuk apa? "Untuk ngirim ke kampung pak, adik kami kemarin telpon, dia bilang orang tua minta uang Rp5 juta," jawabnya.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan aksi Nurmansyah Senin tanggal 01 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Kampung Mengkurus RT. 01 RW. 01 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan memakai anak kunci palsu,

Senin tanggal 01 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa menelpon saksi SUPRIYADI dan memintanya untuk menjemput terdakwa di Suka Berenang setelah itu terdakwa meminta saksi SUPRIYADI mengantarnya ke Kp. Mengkurus RT 01 / RW 01 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab Bintan.

Sampai di tempat tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian saksi SUPRIYADI langsung pulang dan terdakwa berjalan kaki masuk ke Jalan Pelantar kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU CW warna merah hitam Nopol BP 6347 BL milik saksi HAMID AIS UJANG terparkir di depan rumah.

Setelah kondisi aman dan tidak ada orang kemudian terdakwa mengambil Kunci T didalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan memasukkan Kunci T ke kontak sepeda motor tersebut sampai menyala lalu tanpa seizin saksi HAMID terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Gudang Minyak Kel. Kemboja Kec. Tanjung Pinang Barat.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah Nopol BP 6347 BL tersebut ke rumah kosong yang berada di sebelah rumah saksi SUPRIYADI dan terdakwa merubah warna Sepeda Motor tersebut dengan cara mengecat bagian body menjadi warna hitam, batok depan menjadi warna abu-abu dan terdakwa melepas plat nomor polisi motor tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi HAMID AIS UJANG mengalami kerugian sebesar Rp8.530.000,- (delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Sidang ketiga kasus curanmor ini dipimpin Hakim ketua, Eduard P Sihaloho dan hakim anggota Ramuli Hotnaria Purba dan Guntur Kurniawan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *