oleh

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL Dituntut 20 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia Dwi Purnomo menuntut Abdul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan 20 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Neneri (PN) Tanjungpinang, Jumat (16/08/19).

Jaksa menyebutkan terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain bersama almarhum Muhammad Rasyid.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHPidana,” ujar Jaksa membacakan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah koperatif dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis untuk memberikan waktu menyusun pledoi atau pembelaan selama satu pekan.

Ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri yang didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menguraikan kronologis terjadi pembunuhan tersebut berawal Rasyid (Alm) memiliki hutang Rp30 Juta dengan korban Arnol Tambunan.

Pada 17 Agustus 2018 pagi, korban menagih hutang kepada Rasyid dengan kata-kata kasar sehingga Rasyid kesal dan sakit hati.

Malamnya sekira pukul 22.00 WIB, Rasyid bersama terdakwa Adul merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Keseokan harinya, korban kembali mendatangi rumah Rasyid yang berada di Gang Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari untuk menagih hutang. Disitu terjadi adu mulut antara korban dan Rasyid, seketika itu Rasyid langsung memukul korban dengan sebatang besi dan korban langsung terjatuh.

“Korban bangun dari jatuhnya dan Rasyid kembali memukul korban, tapi dapat ditangkis oleh korban dengan kedua tangannya,” ujar Jaksa.

Setelah dipukul, korban berusaha melarikan diri kearah belakang rumah Rasyid, kemudian Rasyid berusaha menggejar korban.

“Ketika saudara Rasyid mengejar korban dan pada saat itulah terdakwa Abdul turun dari lantai 2 dan ikut serta mengejar korban sambil membawa besi,” katanya.

Kemudian terdakwa dan Rasyid kembali memukul korban beberapa kali dengan menggunakan besi hingga korban tewas.

Setelah tewas, Rasyid dan terdakwa membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam seftic tank rumah kontarakan milik Rasyid. Jasad korban baru ditemukan dalam seftic tank setelah enam bulan tepatnya pada 14 Februari 2019.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *