Polisi Tetapkan Ketua Nasdem Tanjungpinang Tersangka Kasus Pidato Rasis

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menetapkan Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto sebagai tersangka dugaan kasus pidato Rasis, Kamis (22/08/19).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka ini setelah melalui beberapa proses. Terakhir pihaknya menggelar perkara pada Rabu (21/08/2019) kemarin. Dalam gelar perkara itu, penyidik sudah berkeyakinan memenuhi unsur pidana dan dua dua alat bukti.

“Status yang bersangkutan sebelumnya menjadi saksi, dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya Alie di Mako Polres Tanjungpinang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri terpilih dapil Tanjungpinang periode 2019-2024 tersebut disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun meskipun menyandang status tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap Bobby.

Sebelumnya dalam suatu kesempatan Booby Jayanto berpidato dengan bahasa mandarin di depan publik. Dalam pidato itu dia menyinggung kata yang bila diartikan mengandung makna rasis. Video pidato tersebut kemudian viral. Kemudian Bobby pun dilaporkan ke polisi.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *