Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Polres Barelang, Kamis (22/08/19).
Sehingga dari Senin (19/08/19) sampai saat ini KPK memeriksa 28 orang dari pejabat dan pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyidik KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan di Polresta Barelang. Mereka yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
“Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU, Gubernur Kepri,” katanya.
Menurutnya gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.
“Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi,” katanya.
Menurutnya, selain ada resiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang. KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini,” katanya.
Adapaun tujuh orang yang diperiksa hari ini yakni Tarmidi Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri, Nilwan Kepala Dinas LH/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penhubung Pemprov Kepri, Naharudin Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri.
Kemudian Andri Rizal Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri, Lamidi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri, Firdaus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri dan Reny Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri.
(Ikhwan)