Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Setelah memeriksa 28 orang saksi dari Pemerintah Provinsi Kepri, hari ini (Jumat/23/08/19) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan masih terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp menjelaskan tujuh orang saksi yang diagendakan diperiksa hari ini semuanya dari pihak swasta.
Adapun tujuh orang tersebut yaitu Trisno Direksi PT Bintan Hotels, Herman Staf PT Labun Buana Asri, Hendrik Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata, Linus Gusdar Direksi PT. Barelang Elektrindo.
Kemudian Sutoyo Karyawan PT. Marcopolo Shipyard, I Wayan Santika Manajemen Advnture Glamping dan Agung Konsultan Reklamasi dan Penggunaan Ruang Laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Pemeriksaan sendiri rencana dilakukan di Polres Barelang mulai pagi smpai sore ini.
“Kami ingatkan para saksi agar datang memenuhi panggilan Penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Febri, jika memberikan keterangan tidak benar ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ikhwan)