oleh

Sudah Ada Tersangka, Kasus Dugaan Pidato Rasis Ketua Nasdem Tanjungpinang Akan Dihentikan

Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidato rasis, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mewacanakan penghentian kasus perkara atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto (BJ).

Kabar penghentian itu setelah terjadi pertemuan antara Polisi, Lembaga Adat Melayu, empat pelapor dan Bobby Jayanto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri terpilih dapil Tanjungpinang periode 2019-2024 itu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie membenarkan adanya pertemuan tersebut dan hasil dari pertemuan itu merekomendasikan kasus Bobby Jayanto dihentikan.

“Apa yang dilakukan kemarin (pertemuan) itu bukan hanya untuk kepentingan saudar BJ pribadi tetapi lebih kepentingan masyarakat banyak. Kita semua tau bahwa di Medsos banyak pro dan kontra, banyak juga yang minta perkara ini berhenti,” kata Alie, Sabtu (24/08/2019) di Mako Polres Tanjungpinang.

Tentunya, apa yang dilakukan kemarin dalam pertemuan itu sudah dipikirkan matang-matang oleh para pimpinan.

“Benar ini demi kepentingan lebih besar dan kepentingan orang banyak demi amannya Tanjungpinang khususnya kepri kedepan,” jelanya.

Saat ini, kasus tersebut wacananya akan dilakukan SP3. “Tapi saya sudah sampaikan bahwa prosedur menghentikan suatu perkara tidak mudah atau tidak gampang ada mekanisme, SOP, Prosrdur harus dijalani semua. Jangan nanti masalah BJ selesai malah timbul masalah di kepolisian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sampai hari ini Polres Tanjungpinang tidak ada merasa mendapat intervensi atau tekanan dari siapapun. “Intinya ini tidak karena ada apa-apa, ini lebih dipandang kepada kepentingan yang lebih luas.

Ia juga mengatakan bahwa sampai hari ini di Polres Tanjungpinang yang bersangkutan masih tersangka dan proses masih tetap berjalan.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *