Tanjungpinang, Kepridays.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengungkap tindak pidana pemerkosaan di sebuah rumah kos-kosan di Pelantar 3, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Pelaku berinisial S (44) dan korban SW (36).
“Setelah kita dalami pemeriksaan ternyata korban dan pelaku dulunya pernah suami istri siri, tapi sudah pisah beberapa lama,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Sabtu (24/08/2019) saat pres rilis di Mako Polres Tanjungpinang.
Pelaku belum iklas atau rela berpisah dengan korban, sehingga masih mengejar-ngejar korban walaupun sudah berpisah sampai ketemu malam itu dan melampiaskan hasratnya dengan cara pemerkosaan.
“Waktu kejadiannya, Sabtu 10 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 WIB malam di sebuah rumah kos-kosan milik pelaku di Pelantar 3,” ucapnya.
Beberapa barang bukti kasus tersebut pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Adapun kasus tersebut terjadi pada 10 Agustus 2019. Berawal pada pukul 21.00 WIB pelapor bersama temananya Ali sedang duduk di taman Pamedan. Beberapa menit kemudia pelaku menghampiri korban dan langsung membuka jilbab korban dan menarik baju korban hingga robek.
Setalah itu, pelaku menarik tangan korban secara paksa untuk naik ke sepeda motor pelaku dan dibawa ke Pelantar 3.
Saat di rumah kos tersebut, pelaku mengatakan jika korban tidak mau mengikuti kemauannya maka korban akan dibunuh seraya mengarahkan sebuah pisau dapur kepada korban.
Setelah itu, terjadilah hubungan badan yang dipaksakan. Perbuatan pelaku selesai sekita pukul 23.00 WIB
Kemudian, pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut sempat mengambil foto dengan menggunakan handphone milik pelaku sehingga gambar tersebut tersimpan di dalam handphone pelaku setelah itu korban disuruh pergi.
Pasal yang dikenakan, pasal 285 KUHPidana dengan anacaman 12 tahun penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan