Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menilang 26 pengendara pada hari pertama operasi Patuh Seligi digelar. Mereka ditilang karena melakuka pelanggaran Lalu Lintas (Lalin).
“Sepanjang Operasi Patuh Seligi yang kita laksanakan pada Kamis (29/08/19) kemarin, kita tilang 26 pelanggar Lalin,” Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramdhani Yowa, Jumat (30/08/19) di ruang kerjanya.
Dari jumlah pelanggaran tersebut diantaranya, pengendara roda dua ada 4 tidak menggunakan helm, 21 masalah surat-surat dan roda empat ada satu tidak ada SIM.
Sementara, lanjutnya, kendaraan yang disita ada sebanyak 7 roda dua, STNK 12 dan SIM 7. Adapun Tempat Razia di gerbang masuk Bintan Center (Bincen), Kota Tanjungpinang.
Diketahui, Operasi Patuh Seligi 2019 ini akan dilaksanakan selama dua minggu yakni dari tanggal 29 Agustus-11 September 2019 serentak seluruh Indonesia.
Wartawan: Amri