Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Polres Bintan dibawah naungan Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional, Jum’at (30/8/2019) lalu di Kabupaten Bintan. Sabu dengan berat 119 kilogram diamankan dari tiga orang pelaku inisial JF, SY dan ZH.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga saat Konferensi Pers di Mapolres Bintan, Rabu (4/9) didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, Wakapolres Bintan Kompol Dandung dan para pejabat utama Polres Bintan.

“Untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara,” katanya.

Untuk mengungkap jaringan itu, polisi Bintan melakukan penyelidikan yang selama kurang lebih satu setengah bulan. Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu di wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand.

Kapolres Bintan Boy Herlambang menyampaikan penyelidikan tersebut awalnya dilakukan untuk menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri, sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 oleh Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka inisial SY.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik inisial ZH. Sebelumnya Sabu tersebut di distribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa dititipkan ditempat tinggal JF,” kata Boy.

Untuk peran SY, kata Boy, adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari ZH, dan keterangan ZH bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

“Tersangka berjumlah tiga orang yakni JF laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari Kabupaten Bintan, SY laki-laki 39 tahun tempat tinggal Pinang Kencana Kota Tanjungpinang dan Inisial ZH laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji Kabupaten Bintan,” ujar Boy.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah 20 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.

Lalu 4 (Empat) Buah koper, 1 (Satu) Set Alat hisap Bong, 1 (Satu) Unit Mesin cuci, 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning, 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Boy. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *