oleh

Razia Wisma, Satpol PP Amankan 11 Pasang, Satu Diantaranya WNA

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama TNI-Polri mengamankan 11 pasang. Mereka diamankan dari benerapa kamar wisma yang ada di Tanjungnang, Provinsi Kepri. Dari 11 pasang tersebut, satu diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tanjungpinang, Andre Prayudha meyampaikan, target operasiadalah tujuh wisma yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang. Yaitu Wisma Sakura, Alibaba, Citra, Sentosa, Cahaya Pinang, Pajar dan Tanjung.

“Razia kali ini kita mengamankan sebanyak 11 pasang dan satu diantaranya WNA Afganistan bernama Hosseyn bersama pasangannya yang bukan istri sahnya di kamar Wisma Sakura, Potong Lembu, Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tanjungpinang, Andre Prayudha, Kamis (5/9/19) dini hari usai melaksanakan razia.

11 pasangan ini, kata Andre, diamankan karena ditemukan sedang berduaan di dalam kamar Wisma dan tidak dapat menunjukkan surat nikah sah.

“Mereka ditemukan berduaan di dalam satu kamar, saat kita minta surat nikah sah menurut Undang-undang tidak bisa ditunjukkan,” katanya.

Mereka (11 pasang) ini akan diinapkan di Kantor Satpol PP hingga menjelang sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (5/9/2019) pagi di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Barat.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) sangsi maksimal Tipirin yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Tapi biasanya tak sampai segitu, nanti hakimlah yang menentukan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucapnya seraya menambahkan sangsi itu, lanjutnya, intinya untuk memberikan efek jera kepada masyatakat.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *