Keberatan dengan SP3 Kasus Bobby Jayanto, Polisi Persilahkan Uji di Praperadilan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kasus dugaan pidato rasis yang menimpa Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto akan dilakukan SP3 oleh pihak Polres Tanjungpinang

Bahkan, kata Kasatreskrim Polres Tankungpinang, AKP Efendri Alie, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan SP3 itu ke Bobby Jayanto.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak bisa menerima SP3 itu atau merasa keberatan dengan penerbitan SP3 tersebut, dipersilahkan melakukan melalui koridor hukum yang ada.

“SP3 diuji melalui praperadilan di pengadilan, bukan melalui aksi dijalanan,” katanya saat di Gedung DPRD Kepri Dompak, Senin (9/9/2019) pagi.

Efendri Alie juga menambahlan, jika melakukan aksi jalanan, itu berarti mengganggu ketertiban umum, dan pihak keamanan harus turun mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin membuat tidak aman Kota Tanjungpinang.

Wartawan: Untung
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *