Tanjungpinang, Kepridays.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kock Meng Pengusaha di Batam sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Kock Meng (KMN) dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri tahun 2019.
Juri Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kepridays.co.id mengatakan untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Kock Meng. Tersangka KMN ditahan di Rutan Cabang KPK C1 Jakarta untuk 20 hari pertama mulai 11 September 2019.
Menurutnya, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu Batam sebanyak tiga kali. Yakni Oktober 2018, April dan Mei 2019.
Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung bakau. Namun kemudian diakal-akali agar dapat digunakan untuk kegiatan pariwisata dengan membagi wilayah dua hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran tersebut.
“Izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” kata Febri, Kamis (12/09/2019).
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut Kock Meng bersama Abu Bakar memberikan uang pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Edi Sofyan Kepala DKP Kepri dan Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri. Pemberian imbalan tersebut dilakukan dua kali yakni pada Mei sebesar Rp45 juta dan 5.000 Dolar Singapura dan Juli sebanyak 6.000 dolar Singapura.
Dengan ditetapkannya Kock Meng sebagai tersangka berarti kasus ini telah menjerat lima tersangka yakni tiga dari unsur pemerintahan yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala DKP Edi Sofyan dan Budi Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri dan dua swasta yakni Abu Bakar dan Kock Meng.
(Ikhwan)