Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kasus dugaan pidato rasis yang menyeret Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto resmi dihentikan pihak kepolisian. Keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Yang penting dari hasil gelar perkara kemarin sudah SP3. Keputusan gelar (perkara-red) SP3,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Jumat (13/9/19) di Pulau Penyengat saat acara penanaman pohon oleh Polres Tanjungpinang.
Yang menjadi pertimbangan penghentian kasus ini diantaranya karena, adanya pencabutan laporan dan keterangan terlapor. Kemudian, telah didudukkannya permasalahan ini yang diprakarsai oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, kepolisian, antara pelapor dan terlapor.
Menurutnya Polri memandang untuk keamanan dan ketertiban yang lebih besar, diskresi kepolisian dan memandang perkara ini tidak dilanjutkan lagi sampai ke pengadilan dengan menghentikan penyidikan.
“Kita mempunyai diskredipsi yang bisa kita gunakan untuk memandang suatu perkara itu. Kalau memang rasa keadialan sudah terpenuhi, tentunya bagi penyidik kepolisian tidak ada lagi alasan untuk perkara ini sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Ia menambahkan, nantinya SP3 atas nama Bobby Jayanto ini akan ditembuskan ke Kejaksaan. Karena sebelumnya baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Nanti SP3-nya kita akan tembuskan juga ke Kejaksaan untuk memberitahukan bahwa SPDP yang kita kirimkan atas nama Bobby Jayanto sudah kita hentikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri terpilih Dapil Tanjungpinang periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan pidato rasis.
Namun belakangan pelapor mencabut laporan dan keterangannya di kepolisian. Hingga terjadi pertemuan pihak-pihak terkait membicarakan kasus tersebut.
Wartawan: Amri
Editor: Roni