Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah kepada anak angkatnya. Dia tega menggauli anak angkatnya dua kali dalam semalam.
Korban yang masih mahasiswi di salah satu perguruan tinggi pun melaporkan kejadian dugaan pencabulan ke Polres Tanjungpinang pada 8 September 2019 kemarin.
Korban berinisia SA (17) disetubuhi sebanyak dua kali dalam satu malam oleh pelaku berinisial DH yang tak lain adalah ayah angkatnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban tengah tidur di dalam kamar, kemudian didatangi oleh pelaku.
Di dalam kamar tersebut, pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Dalam satu malam dua kali pelaku melakukannya kepada korban yakni jam 2 dan 4 subuh,” kata Alie, Minggu (15/9/19).
Pelaku datang dari Tambelan ke Tanjungpinang dengan tujuan untuk melihat anak angkatnya (korban), sehingga terjadi kejadian tersebut.
Saat ini, kata Efendri Alie, pihaknya sudah melakukan penangkapan pelaku di rumahnya dan dilakukan penahanan di Polres Tanjungpinang.
“Pelaku di jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena korban masih di bawah umur, pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni