Pihak Kejati Kepri Tak Datang, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Ditunda

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang perdana Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas dugaan mengkraknya kasus korupsi pengadaan perumahan Anggota DPRD Natuna, Jumat (20/9/19) ditunda.

Sedianya sidang prapradilan kasus tersebut akan dimulai pukul 10.38 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Namun pihak Kejati Kepri selaku termohon satu tidak datang. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan dua Minggu lagi.

Guntur Kurniawan selaku hakim tunggal di persidangan tersebut mengonfirmasi ketidakhadiran termohon satu Kejati Kepri, termohon dua KPK dan turut termohon satu BPK tidak hadir dalam persidangan.

“Yang hadir hanya turut termohon dua yakni BPKP maka sidang tidak bisa dilanjutkan atau ditunda selama dua minggu dan akan dilaksanakan kembali tanggal 4 Oktober 2019,” ujar Guntur dipersidangan.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan kenapa pihak Kejati tidak hadir dalam persidangan ini. Hanya saja pihaknya menerima surat dari KPK yang isinya memohon untuk dilakukan penundaan sidang selama dua minggu.

“Kita hanya dapat surat dari KPK meminta sidang ditunda dua minggu, itu yang menyebabkan mereka tidak hadir pada sidang hari ini,” jelasnya.

Ditempat yang sama, perwakilan pemohon prapradilan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, sidang perdana ini ada dua yang tidak ada kabar yaitu Kejaksaan dan BPK.

“Yang pertama saya kecewa karena tidak memberikan teladan yang baik untuk patuh hukum, panggilannya sah loh. Apapun kan sudah panggilan sidang, hakim, pengadilan mestinya tunjukkanlah teladan yang baik untuk patuh hukum,” ungkapnya.

Seperti KPK saja yang jauh-jauh mengirim surat untuk meminta penundaan. Artinya masih menunjukkan contoh hukum yang baik. Sementara Kejati tidak ada jawaban sama sekali.

“Ini sudah memberikan contoh yang tidak bagus,” tegasnya.

Menurutnya, kalau Kejati memanggil orang selalu memggunakan upaya paksa, ngancam kalau dua kali tidak datang panggil paksa.

“Kalau Kejati yang panggil pasti dengan upaya paksa dan kalau dia dipanggil balik mangkir,” ucapnya lagi.

Saat disinggung apa mungkin Kejati belum siap? “Justru itulah, kalau istilah saya sangat siap. Jangan-jangan memang mereka tidak siap karena yang sumber masalahkan disana (Kejati) yakni penyidikan dua tahun dan kemudian satu tahun sudah tak ada kegiatan, penetapan juga gak jelas arahnya kemana.

Sebenarnya, kata Dia, tadinya dirinya cuma mau bertanya, sudah pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum belom berkas perkara ini.

“Itukan satu atap cuma beda ruangan saja, itupun saya yakin belum. Artinya inilah pertanyaan utama kita,” tutupnya.

Diketahui, sidang perdana praperadilan itu terkait mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri senilai Rp7,7 milar.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *