Jakarta, Kepridays.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp menyampaikan hal tersebut. Menurutnya ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus Nurdin Basirun hari ini.
Keenam orang yang akan diperiksa yaitu Buralimar Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Akim PT Bianglala Karya Utama, Simin PT Harap Panjang, Johan PT Karimun Sejati.
Kemudian Senja Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Kepri dan Haryanti Shintia Dewi Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.
“Mereka diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka NBU, Gub Kepri,” kata Febri.
(Ikhwan)