Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sidang kasus penganiayaan anak dibawah umur dengan agenda menjawab eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Supriyanto digelar, Selasa (8/10/19) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang dipimpin Ketua Hakim Corpioner didampingi Guntur Kurniawan dan Ramauli Hotnaria Purba selaku hakim anggota.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pengganti Zaldi Akri disebutkan terdakwa Supriyanto melakukan perbuatannya pada Rabu tanggal 17 April 2019. Kejadian tersebut bermula ketika anak saksi korban berada di mushola Miftahul Fallah sekira pukul 18.30 WIB diajak oleh saksi satu dan saksi dua untuk pergi ke rumah anak terdakwa, untuk menanyakan kenapa setiap korban membawa motor selalu dihadang lalu oleh anak terdakwa mengatakan bahwa korban bawa motor sengak.
Melihat kejadian itu anaknya didatangi korban, terdakwa keluar dari rumahnya. Kemudian terdakwa melayangkan tendangan kepada korban FP, namun dapat dielak. Lalu terdakwa kembali melayangkan pukulan dengan cara meninju hingga mengenai hidung korban.
Tak berhenti disitu, terdakwa juga kembali melakukan tendangan dan mengenai punggung korban, lalu terdakwa memukul menggunakan kayu, lalu ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan.
Usai memukul dengan kayu, terdakwa kembali menendang dan mengenai punggung dan terakhir terdakwa menghantukkan kepalanya kepada muka korban.
Atas perbuatan terdakwa, korban yang masih duduk di bawah bangku sekolah menengah pertama ini mengalami luka memar dibagian hidung, tangan dan punggung.
“Berdasarkan surat visum yang dikeluarkan oleh RSUP Raja Ahmad Thabib, korban mengalami luka memar dibagian hidung, memar dibagian mulut, memar dibagian tangan dan punggung,” ucap Zaldi.
Bahkan terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap korban. Perbuatan Terdakwa ini, lanjut Zaldi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Setelah mendengar eksepsi itu, Corpioner menyampaikan untuk melakukan musyawarah dan sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Oktober 2019 mendatang dengan agenda pendengaran risalah oleh Kuasa Hukum Supriyanto.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, sidang ditutup,” ucapnya.
Sementara Orangtua korban, Reni mengharapkan, terdakwa Supriyanto mendapat hukuman yang seadil-adilnya. Dia mengaku penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya sangat berat.
“Kami berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya, karena hampir dua bulan anak saya itu merasa kesakitan dan pusing karena kepala anak saya ini juga dipukul. Tapi sekarang sudah gak lagi,” ungkapnya.
Selama kasus ini bergulir, kata dia, belum ada itikad baik dari terdakwa sendiri. “Dari kejadiannya pada 17 April 2019 lalu dan sampai sekarang belum ada itikad baik terdakwa ke kami,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya tidak ada melapor ke RT atau pemerintah setempat karena menurutnya kejadian itu sudah fatal dan harus dilaporkan ke pihak berwajib.
“Bagi saya gak harus ke RT lagi dan memang harus lapor ke polisi. Kecuali begitu siap kejadian pelaku mendatangi saya ke rumah mengatakan khilaf mungkin bisa kita selesaikan secara kekeluargaan, ini gak ada sama sekali,” ucapnya lagi.
Selain itu, dia merasa kecewa dengan tidak dilakukan penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim sejak sidang perdana dimulai.
“Saya merasa kecewa karena terdakwa tidak dilakukan penahanan. Kata penyidiknya ancamannya dibawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni