Batam, KepriDays.co.id – Terobosan baru dilakukan oleh Itwasda Polda Kepri dengan meluncurkan Pengaduan Masyarakat berbasis Online pada hari ini Rabu (9/10/2019). Launching tersebut dihadiri Irwasda Polda Kepri Kombes Pol Purwolelono, Ketua Perwakilan Ombudsman RI Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Kapolres/ta jajaran Polda Kepri, Perwakilan LBH, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pengusaha Muda dan LSM Kota Batam.
Menurut Purwelelono, terobosan baru ini bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang tersebut. Dengan meluncurkan website www.dumasitwasdapoldakepri.id masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam,” terangnya.
Sedangkan untuk mengakses website tersebut sangat mudah, kata Purwelelono, yaitu masyarakat cukup mengisi username dengan mengisi alamat email dan passwordnya, lalu nomor handphone yang bersangkutan.
Setelah itu masyarakat melapor paling lama dua hari laporan tersebut akan ditindaklanjuti, untuk Identitas pelapor sendiri juga dijamin kerahasiaannya.
“Saat ini kita terus melakukan sosialisasi tentang website ini dan pada hari ini kita telah mengundang dari beberapa perguruan tinggi, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga bantuan hukum dan pengawas eksternal, hingga kedepan nya akan disosialisasikan website ini ketengah masyarakat,” tutup Irwasda Polda Kepri itu. (*)
Editor: Roni
Saya mau melapor