Terbukti Curi Plat Baja, Andi Cori Divonis 9 Bulan Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang putusan terdakwa Andi Cori Patahuddin dan Andrie Usmar terkait raibnya plat baja sisa pembangunan jempatan 1 Pulau Dompak, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar pada Selasa (8/10/19) sore di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Acep Sopian Sauri didampingi Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan selaku Hakim Anggota. Sidang terbuka untuk umum tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Acep Sopian Sauri membacakan putusan vonis, mengadili terdakwa Andi Cori Patahuddin dan terdakwa Andrie Usmar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pidana pencurian dalam dan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Acep menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, yaitu, terdakwa I Andi Cori Patahuddin selama 9 bulan penjara dan terdakwa II Andrie Usmar selama 5 bulan penjara

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Zaldi Akri, JPU menutut terdakwa Andi Cori Patahuddin dengan tuntutan 1,6 tahun penjara dan Andri Usmar 8 bulan penjara.

“Penetapan masa penahanan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan para terdakwa tetap ditahan,” kata Acep.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Cori dan Usman menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa tidak pernah dihukum karena mendapat sesuatu tindak pidana pada sidang bekeputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui terdakwa mengambil dan menjual plat baja bukan semata-mata ide pribadi Andi Cori Patahuddin maupun terdakwa Andrie Usmar melainkan ide kolektif dari terdakwa Andi Cori Patahuddin bersama-sama saksi Saiful, saksi Yulianta Mitra dan Saifudin. Tindakan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.

Sementara yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemprov Kepri mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp630 juta.

Usai membacakan putusan, Acep Sopian Sauri mempertayakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya terkait upaya hukum lanjutan.

“Dengan putusan majelis hakim kami menghormati keputusan ini. Terkait upaya hukum, kami pikir-pikir dulu,” jawab penasehat hukum terdakwa Cori dan Usman begitu juga JPU.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *