Bintan, KepriDays.co.id-PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), perusahaan bergerak di bidang ekspor impor furniture di Pulau Bintan, Provinsi Kepri merasa dirugikan oleh Bea dan Cukai (BC) Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, BC Tanjungpinang dianggap mempersulit Investasi yang dilakukan oleh pihaknya. “Kami sebagai investor merasa sangat dirugikan oleh BC Tanjungpinang atas mempersulit Investasi di Pulau Bintan ini,” ujar Owner PT. MIPI, Sukardi yang didampingi CEO PT. MIPI, Edi Jaafar, Minggu (13/10/19) di Bintan.
Dia menilai, BC Tanjungpinang tidak menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerjanya sebagai abdi negara yang baik untuk masyarakat.
Bahkan ia secara gamblang menyebutkan pihak BC telah mengabaikan amanah Presiden RI, Joko Widodo terkait terciptanya efektivitas ekosistem yang ramah investasi.
“Saya tidak tahu apa yang ada dipikiran mereka (BC) saat ini, kami memiliki pekerja ribuan orang, sementara, mereka perlambat proses administrasi kita. Apa mereka mau menanggung semua beban ini,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, usaha yang dibangunnya di Galang Batang, Bintan sudah aktif sejak awal September lalu yang diresmikan Pemkab Bintan bersama BP Bintan dan Pemprov Kepri.
Bahkan saat ini lebih kurang puluhan kontainer berisikan kayu olahan sudah siap untuk di ekspor ke Amerika dan Kanada. Hanya saja, BC Tanjungpinang menahan pengiriman bahan olahan tersebut ke luar negeri hanya menganggap masih ada persyaratan yang belum dilengkapi yang disebut Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Hampir 40 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Kijang sampai sekarang karena katanya ada sistem administrasi di BC belum lengkap,” ucapnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengurus surat tersebut, dan sudah selesai di LHK, tinggal nomor kode barang ekspor yang belum terbit.
“Kami sudah berkonsultasi ke BC, namun etikad baik kita tidak pernah di tanggapi, kami sudah datang ke kantor mereka katanya akan dimudahkan, dibantu, tidak masalah, tapi sampai hari ini, tidak ada solusi yang mereka sampaikan,” paparnya.
“Ini aktifitas investasi loh di Indonesia, katanya ramah dengan investasi, amanah presiden. Kalau seperti ini, akan berdampak terhadap investor lain yang bakal datang ke Indonesia, karena tidak sesuai dengan ucapan mereka,” tambanya.
Sementara Kepala Kantor BC Tanjungpinang, Syahirul Alim menyampaikan, permasalahan kontainer mereka tak dikirim di Pelabuhan Kijang Bintan karena ada sistem yang melarang, dan sebenarnya bukan dari BC.
“Sebenarnya masalahnya bukan di kami (BC). Itu terkena di Larangan dan Pembatasan (Lartas) di sistem. Artinya nyentol di sistem kita,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, ada namanya Verifikasi yang kewenangannya di KLHK bukan di BC Tanjungpinang.
“BC itu seperti satpam saja, kalau ada club peserta lengkap kita buka, kalau gak lengkap bagaimana mungkin kita buka,” katanya.
Menurutnya, dari laporan yang diterima oleh pihaknya perusahaan tersebut bergerak dibidang peralatan dari kayu untuk di ekspor keluar.
“Kalau di kita sebenarnya tak ada masalah, cuma sistemnya minta. Intinya kita lancar-lancar saja sepanjang memenuhi persyaratan, gak ada masalah,” tegasnya.
Terkai apa-apa saja yang harus dipenuhi pihak petusahaan itu, ia menayarankan agar bisa mendatangi Humas BC.
“Kalau ingin lebih jelas lagi silahkan datang ke humas BC ya, dan saya juga sudah kasih arahan semuanya ke humas,” arahnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni