Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Belasan mahasiswa yang tergabung Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kota Tanjungpianang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (14/10/2019) Senggarang.
Pada aksi tersebut mahasiswa meminta Walikota Tanjungpinang mencabut putusan Walikota Tanjungpinang nomor 440 tahun 2019 tentang pengangkatan direktur utama PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) pada BUMD Kota Tanjungpinang 2019-2024.
Mereka menilai seleksi Dirut BUMD syarat kepentingan dan mengabaikan kelengkapan persyaratan. Seperti dalam tahapan penyeleksian mereka menemukan salah satu di poin (K) persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh calon direksi terpilih.
“Kenapa mereka itu diluluskan oleh Pansel dan dilantik Walikota,” kata Korlap Aksi Norbaryansyah.
Massa juga mendesak Walikota mencopot ketua Pansel pemilihan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang dalam hal ini Pj Sekda dan Kabag Ekonomi dengan alasan diduga kuat telah memanipulasi berita acara hasil seleksi administrasi nomor 500/782/BA/1.2.10/2019 tanggal 13 Juni 2019.
“Menyatakan Dirut TMD pada BUMD Kota Tanjungpinang inkonstitusional dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, Kejati dan KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kecurangan pemilihan Dirut BUMD yang baru,” katanya.
“Setelah ini dalam waktu dekat kita akan menggelar aksi lanjutan karena kami menganggap ini belum selesai,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan