Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil empat orang terkait kasus dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang inisial Y. Rencananya pemanggilan dilakukan pekan depan. Y diperkirakan menggelapkan pajak senilai Rp1,2 miliar.
“Baru akan dilakukan permintaan keterangan minggu depan empat orang,” ujar Rizky Ramatullah Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/10/19) saat dikonfirmasi.
Keempat orang yang akan dipanggil tersebut, kata Dia, dari pihak BPPRD Tanjungpinang dan ada juga yang dari luar BPPRD.
Ia mengakui bahwa pada intinya pihanya akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Kita akan usut sampai tuntas kasus ini,” ucapnya.
Sementara, Kepala BPPRD Tanjungpinang, Riany saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oknum PNS tersebut.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan
Komentar