Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Pengungkapan kasus dugaan penggelapan atau korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y dan D di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berlanjut.
Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang yang juga Pj Sekda Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengaku bahwa terkait besaran dugaan penggelapan pajak yang diaudit internal inspektorat hasil secara keseluruhan belum disampaikan laporannya. Namun, kedua terduga sudah mengakuinya.
“Tim saya belum melaporkan hasilnya, tapi pengakuan yang bersangkutan yakni Y itu sekitaran Rp300 ratusan juta dan D lebih kecil yaitu Rp17 jutaan saja,” ujar Tengku, Kamis (31/10/19) malam saat dikonfimasi.
Hingga saat ini, kata Tengku, tim yang dibentuk oleh pihaknya dan ditugaskan menangani kasus tersebut masih berlangsung. Pengakuan kedua pegawai tersebut tidak serta Merta dijadikan dasar dan diterima begitu saja.
Bahkan Dahlan justru menyerahkan soal angka resmi atau besaran pajak yang digelapkan kepada lembaga yang menurutnya lebih berkompeten.
“Soal angka biar lembaga resmi ajalah yang mentukan nanti. Kalau jumlah tentu dihitung oleh lembaga seperti BPKP, BPK,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rizky Ramatullah menyampaikan, untuk permeriksaa kedua oknum atau terlapor di inspektorat dijadwalkan minggu depan.
“Untuk permintaan keterangan terlapor sendiri kita jadwalkan minggu depan. Sedangkan untuk nama belum bisa kita sampaikan karena masih dalam proses pendalaman dan pengembangan,” ucapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni