Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menyelidiki pengadaan alat atau barang di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie meluruskan bahwa yang ditangani oleh pihaknya saat ini dalam keadaan lidik itu bukan mengenai Surat pertanggungjawaban (SPJ) tetapi kegiatan pengadaan alat atau barang.
“Kita tidak menangani masalah SPJ. Kita menangani pengadaan alat yang salah satu itemnya Kamera dan Drone. Itu yang sekarang kita selidiki,” ujar Alie, Senin (4/11/19) di Mako Polres Tanjungpinang.
“Kalau pengadaan alat atau barang diduga mark up lah ya. Benar tidaknya kan perlu penyelidikan,” ucapnya lagi.
Pengadaan alat atau barang yang diselidiki dalah merupakan pengadaan tahun 2018 lalu. “Karena tahun inikan kita belum bisa kita sentuh, karena masih tahun berjalan,” katanya.
Terkait kasus ini, kata dia, BP2RD Kota Tanjungpinang sudah menyerahkan beberapa dokumen ke pihaknya dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik tipikor.
“Ada beberapa dokumen yang sudah diserahkan ke kita dan kebetulan sudah ditangani penyidik tipikor,” ungkapnya.
Sementara berapa dugaan korupsi mark up itu, Efendri Ali belum mengungkapkan. “Kita belum ke angka, baru dilakukan penyelidikan,” jawabnya.
Pekan ini, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang staf di BP2RD Tanjungpinang terkait kasus ini.
“Besok di BP2RD ada dua orang stafnya yang kita panggil. Untuk Kepala Badan belum,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni