Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Balai Karantinan Pertanian Kelas II Tanjungpinang melakukan pemusnahan hasil tegahan komoditi pertanian atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) 2019, Jumat (8/11/19) di Jalan RE Martadinata, Kilometer 6, Tanjungpinang.
Kasie Karantina Tumbuhan, Khalid Daulay mengatakan, pemusnahan ini salah satu kegiatan rutin dilaksanakan bersama isnstasi terkait baik dari Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Syahbandar maunpun Avsec Bandara RHF dan pihak Pelabuhan dan Instansi Terkait lainnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan terhadap media-media pembawa dalam artian hasil pertanian maupun hewan yang masuk melalui pintu-pintu resmi di Tanjungpinang tapi tidak memenuhi persyaratan. Artinya tidak dilengkapi dokumen dari negara asalnya sehingga sangat diyakini akan tidak menjadi sehat.
“Kalau sampai masuk ke tempat kita kemungkinan besar membawa penyakit atau hama bisa terjadi. Untuk itu, kita setiap pemasukan yang ada kita data, kita kumpulkan dan kemudian kita lakukan pemusnahan seperti hari ini,” ujar Khalid usai melakukan pemusnahan.
Adapun jumlahnya adalah berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 70,098 Kg, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 34,829 Kg berasal dari Singapura dan Malaysia dan OPTK llegal berupa Tumbuhan sebanyak 30 batang, Hasil Tumbuhan 32 batang dan 196 Kg, serta buah-buahan sejumlah 13 Kg yang berasal dari Singapura, Malaysia dan China.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan