Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Riau, M. Syahid Ridho meminta Pemerintah Provinsi Kepri menyesuaikan honorarium atau gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honor daerah dengan Upah Minimun Provinsi.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa Pemprov Kepri sudah menetapkan UMP yang sebelumnya sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383, tentu konsekuensi logisnya ini perlu diterapkan ke Pemda dulu,” kata Syahid Ridho melalui rilis melalui surel yang diterima Kepridays.co.id, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya, hal tersebut tentu bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan bisa dilakukan bertahap. Hal ini mau tak mau harus diimplementasikan. Bila tidak maka ini menjadi preseden buruk bagi Pemprov Kepri sendiri.
Penyesuaian gaji PTT dengan UMP dilakukan tentu untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraa PTT. Sehingga mereka benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hidup. Karena peningkatan UMP juga berkorelasi dengan peningkatan kebutuhan hidup.
Ridho juga menawarkan kepada Pemprov untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PTT. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai instrumen untuk menentukan pegawai honorer atau PTT yang lebih dulu menerima kenaikan gaji. Sehingga akan memotivasi yang lainnya.
“Sebelum dinaikkan sesuai UMP bisa saja Pemprov Kepri mengevaluasi kinerja PTT dengan instrumen kepegawaian yang ada. Dari hasil itu ya PTT yang berkinerja baik gajinya bisa disesuaikan UMP sehingga memotivasi rekan-rekannya yang lain,” tutup Syahid Ridho. (*)
Editor: Ikhwan