Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Proyek pembangunan pelabuhan Dompak di Tanjungpinang makrak, Direktur Utama (Dirut) PT. Iklas Maju Sejahtera (IMS) Abdurrahim Kasim Djo dituntut 9,6 bulan penjara oleh Jaksa dari Kejati Kepri, Kamis (14/11/19) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak pada 2015 lalu yang bersumber dari dana APBN 2015, yang dilaksanakan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp9,2 miliar itu dengan kerugian negara Rp5,04 Miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa dihukum 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa.
Ia juga mengatakan, terdakwa tidak hanya hukuman pidana penjara, tetapi juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp4,6 miliar.
“Jika tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk dijadikan pengganti. Namun, apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Jefriyanto TM. Simanjuntak menyebutkan akan mengajukan pembelaan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Corpioner didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Jhonson Freddy Erson Sirait menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2019 minggu depan dengan agenda pembelaan,” tutupnya.
Untuk diketahui kasus tersebut sebelumnya sudah menjerat dua orang yakni Haryadi dan Berto Riawan. Keduanya sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Berto divonis enam tahun penjara sedangkan Haryadi divonis enam tahun enam bulan penjara.
Wartawan: Amri
Editor: Roni