Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dua oknum ASN berinisial Y dan D terduga penggelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (14/11/2019).
Namun hingga pukul 12.50 WIB kedua oknum PNS itu tidak kunjung muncul di Kantor Kejari Tanjungpinang menghadiri panggilan jaksa. Padahal, keduanya diundang untuk dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah mengatakan, keterangan dari kedua oknum PNS ini sangat dibutuhkan jaksa dalam mengungkap dugaan kasus tersebut.
Hingga saat ini, kata Rizky, pihaknya masih menunggu kedua oknum tersebut. Apabila hari ini tidak datang maka siang ini juga pihaknya akan mengecek apakah surat panggilan yang dikirimkan sampai atau tidak.
“Masih ditunggu, kalau tak datang hari ini, kita akan datangi kantornya untuk cek apakah surat yang dikirimkan sampai atau tidak. Kalau tidak sampai kita akan panggil ulang,” ucapnya.
Rizky menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan atau memeriksa sebanyak 9 saksi terkait kasus tersebut.
“Kemarin sudah memeriksa 9 orang, tapi kalau yang dua orang ini datang berarti semua sudah ada 11 orang,” ungkapnya.
Wartawan: Amri
Editor: Roni