UMK Tanjungpinang 2020 Naik Jadi Rp3.009.600

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang diusulkan naik pada tahun 2020 mendatang. Terkait hal kenaikan itu Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Selesai pembahasan interen kita dan oke kita kirim ke Gubernur dan saat ini sedang menunggu dari Gubernur saja. Yang jelas sesuai dengan aturan sudah, terkait angkanya silahkan tanya pada pak Hamalis ya,” ujar Syahrul, Senin (18/11/19).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Hamalis menyampaikan, UMK Tanjungpinang 2020 diusulkan dengan angka Rp3.009.600.

Perhitungannya sudah ada rumusannya, patokan dari Provinsi dan kemudian dipertimbangkan dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya.

“Banyak pertimbangannya. Makanya setelah kita kali dengan rumusnya itu kita dapat angka Rp3 juta sekian itu,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut sudah melalui rapat Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Pokoknya sudah kita rapatkan bersama, kenaikan ditahun 2020 ini ada sekitar 8, sekian persen lah, saya lupa,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai peraturan Undang-undang para pengusaha wajib memerlakukan UMK yang nantinya sudah ditetapnkan. Cuma sekarang pengusahanya mampu apa tidak.

Kalau dipaksakan perusahaannya tutup dan akhirnya PHK kariawan. Nanti akan terjadi kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, itu biasa dilakukan.

“Biar sama-sama enak itu tergantung perusahaannya, kita juga gak bisa paksakan, undang-undangnya sudah jelas kok. Intinya, tu semua tergantung pengusahanya, kalau dia (pengusaha) tak mampu jangan dipaksakan juga, daripada PHK dan pengusaha itu lari dari sini kan sayang juga, kan jadi banyak orang gak kerja,” ucapnya lagi.

Ia menghimbau kepada para pengusaha yang ada di Tanjungpinang yang pertama aga rembuk dulu pengusaha dengan para pekerja.

“Bagi pengusaha yang mampu wajib lah memperlakukan UMK itu, yang tidak mampu bukan kita melarangnya, gak. Intinya ada kesepakatan-kesepakatan lah supaya kita ini damai, dan tak ada gejolak dan lain sebagainya,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *