Mulai 2020 Pemko Berikan Santunan Duka Cita bagi Warga Kurang Mampu

Tanjungoinang, KepriDays.co.id– Mulai 2020, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial akan memberikan santunan duka cita bagi warga kurang mampu. Hal itu sebagai realisasi janji Syahrul-Rahma sewaktu kampanye Pilwako 2018.

Demikian dikatakan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma kepada wartawan usai acara forum media denga Pemko Tanjungpinang, di Hotel CK, Selasa, (26/11/2019) kemarin. Program ini, nantinya akan disalurkan melalui Dinas Sosial.

“Isya Allah mulai 1 Januari 2020 untuk pemberlakuan yang pertama. Bagi masyarakat yang berduka ada santunan dari Pemko Tanjungpinang yang diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu,” kata Rahma.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan tersebut? Rahma menjelaskan yang pertama menyerahkan KTP almarhum/almarhumah, dan yang kedua yaitu surat keterangan kematian dari Kelurahan setempat.

“Besarannya saya belum tahu persis. Namun untuk gambarannya sekira 1 jutaan, karena masih pembahasan. Besarannya juga sesuai kriterianya mulai anak-anak, remaja dan dewasa,” kata Rahma.

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *