Kasus Pencabulan Anak, Ali Dituntut 12 Tahun Penjara

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Warga Bintan Center (Bincen), Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, Kepri, Muhamad Ali (40) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri pada persidangan tuntutan yang digelar secara tertutup, Selasa (26/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dia dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ali dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa saat menyampaikan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Annur penasehat hukum terdakwa Muhammad Ali mengatakan, akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Kemudian ketua majlis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Setelah itu, sidang yang dipimpin hakim ketua Jhonson Sirait didampingi Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan selaku hakim anggota menunda sidang hingga satu pekan.

Dari uraian dakwaan jaksa, diketahui, kejadian pencabulan tersebut bermula pada Juli 2019 lalu dan kedua korban inisial DRJ dan DRA saat berenang di bekas kolam renang.

Selesai berenang, terdakwa Muhammad Ali memanggil kedua korban lalu korban menghampiri terdakwa yang duduk dibangunan kosong yang tidak jauh dari kolam renang itu. Di rumah kosong itulah, terdakwa melakukan pencabulan kepada kedua korban.

Usai mencabuli korban terdakwa mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah korban memberitahu kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *