Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui bagian hukum di Sekretariat Pemko Tanjungpinang menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) hukum, Salasa (3/12/2019) di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kepri.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang tentang produk-produk hukum baik secara nasional dan produk hukum yang ada di Pemko Tanjungpinang sendiri.
Termasuk produk-produk hukum yang bersangkutan dengan kebijakan-kebijakan supaya di tingkat atas hingga kelurahan mengetahui tentang produk-produk hukum yang telah dibuat Pemko Tanjungpinang maupun produk hukum secara nasional.
“Semiloka ini memberikan pemahaman hukum lah kepada ASN dan ASN bisa menyebarluaskan kepada masyarakat,” ujar Syahrul usai membuka kegiatan tersebut.
Sejauh ini, kata Syahrul, pemahaman ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang terkait produk-produk hukum sudah lumayan.
“Banyak orang kadang-kadang hukum diketahui tapi tidak diimplementasikan, muda-mudahan dengan kegiatan ini bisa diimplementasikan. Jadi, kita itu harus diketahui, dipahami dan laksanakan, itu yang paling penting tentang hukuk ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabag Hukum di Sekretariat Pemko Tanjungpinang, Winarsih berharap peserta yang mengikuti kegiatan Semiloka hukum ini agar sampai selesai.
Selain itu, ASN Pemko Tanjungpinang diharapkan selalu menjalani norma-norma sesuai dengan peraturan yang ada serta dapat menamkan jiwa sosial yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan setelah mendapatkan ilmu dari kegiatan ini terapkanlah kepada diri sendiri dan keluarga serta masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, pemahaman hukum itu luas, apalagi di Media Sosial (Medsos) yang saat ini dipantau oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pemahaman hukum itu luas. Apalagi di Medsos yang saat ini lagi dipantau oleh UU ITE. Oleh karena itu bijaklah bermedsos, jangan membuat diri sendiri terjebak dalam hukum,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan