Hotel Tak Sediakan Tempat Khusus Merokok, Siap-Siap Kena Denda Rp50 juta

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Hotel harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Begitu juga Sekolah, Rumah Sakit, Perkantoran, Bandara dan pelayanan publik lainnya. Apabila tidak menyediakan area atau tempat khusus untuk merekok, siap-siap didenda Rp50 juta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tanjungpinang. Namun, sebelum di denda pertama sanksinya dimulai dari teguran hingga tiga kali kepada pemilik tempat, setelah itu baru dikenakan denda maksimal 50 juta bagi tempat KTR yang tidak menyediakan area khusus untuk merokok.

“Sanksinya mungkin pertama ditegur, denda atau izin operasinya dihentikan sementeara dan lainnya. Untuk denda paling tinggi Rp50 juta kalau di dalam Perda, tapi kalau di dalam Undang-undang beda lagi,” ujar Kabag Hukum Sekretariat Pemko Tanjungpinang, Winarsih, Selasa (3/12/2019) kemarin di Hotel Comforta Tanjungpinang saat kegiatan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) hukum bagi ASN.

Sedangkan untuk perokoknya sediri paling ditegur oleh pemilik tempat ‘Silahkan anda merokok ditempat yang telah disediakan’. Karena nanti akan ada pengawasnya.

Di dalam Perda itu sendiri ada pembinaan dan pengawasan dan nanti di Perwako-nya dijelasin pembinanya siapa dan pengawasannya siapa. Perwako itu nantinya dibentuk tim pembinaan dan pengawasan. Pembina bisasa dari pemerintah sedangkan tim pengawasnya itu biasa dari pihak Dinas dan pihak swasta.

“Artinya disetiap tempat itu nanti akan ada pengawasnya dan begitu juga ditempat-tempat lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Perda KTR itu sudah disahkan oleh dewan dan sudah disosialisasikan. Namun, untuk Perwako-nya lagi dibuat atau dibahas dan mungkin tahun 2020 baru epektif.

“Insyallah 2020 sudah mulai epektif karena Perwako ini baru kita bahas sekali. Insyallah bulan ini selesai, muda-mudahan. Nanti kalau Perwako-nya sudah selesai kita sosialisasi dulu, jangan langsung kita terapkan,” katanya.

Artinya tempat-tempat yang ada di dalam Perda itu harus menyediakan kawasan merokok mulai tahun 2020 mendatang. “Kalau tidak disediakan akan dikenakan sanksi,” tegasnya lagi.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *