Batam, Kepridays.co.id -Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra.
Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman. Ali Sadikin diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp 1,72 miliar akibat tindakanya tersebut. Perusahaan tersebut bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online.
Dede pun meminta pihak Polres Sleman segera memproses kasus tersebut secepatnya agar tidak lebih jauh merugikan perusahaan.
Menurut Dede, selama dua tahun Ali Sadikin menjabat sebagai Direktur Utama (CEO) perusahaan PT. Marlin Wisata Putranusa, tidak pernah sekalipun melaksanakan kewajiban tahunannya, mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memberikan laporan keuangan, maupun kinerja perusahaan secara rutin kepada pemegang saham lainnya.
“Karena semakin meningkatnya kegelisahaan para pemegang saham terhadap perusahaan, maka pada tanggal 21 November 2019, pemegang saham meminta Komisaris, Eko Syaiful Arifin untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan,” katanya.
Dede mengatakan, setelah pemeriksaan itu, ditemukan adanya penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ali Sadikin di perusahaan dalam bentuk:
1. Mendirikan perusahaan PT. Maritim Hub Nusantara dengan komposisi kepemilikan: 95% Ali Sadikin, 5% Devi Suryani menggunakan resource perusahaan & tanpa izin perusahaan.
2. Mengambil alih proyek dengan merek “Maritimhub” melalui jaringan rekanan kerja PT. Marlin Wisata Putranusa (PT. MWP)
3. Mengotorisasi / melakukan pembayaran biaya-biaya PT. Maritim Hub Nusantara dibebankan ke PT. MWP seperti server dan karyawan
4. Membebankan pajak penghasilan pribadi ke PT. MWP tanpa persetujuan Dewan Komisaris
“Sehingga pada tanggal 30 November 2019, Dewan Komisaris memberhentikan Ali Sadikin sebagai Dirut PT MWP dan menunjuk saya sebagai Dirut Pejabat Sementara hingga RUPS terdekat yang akan kita adakan di awal januari 2020 sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus melangkah ke depan setelah kejadian ini,” ujarnya.
Menurut Dede, aktivitas Ali Sadikin sudah cukup banyak merugikan perusahaan. Termasuk beberapa tindakannya dalam mengelola perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan komisaris, kerugian perusahaan atas tindakannya mencapai Rp 1,72 miliar,” kata Dede, Kamis (12/12/2019).
Dede juga memastikan bahwa dengan kejadian ini semua layanan perusahaan akan tetap berjalan seperti biasanya dan bahkan di tingkatkan lagi agar dapat memberikan layanan yg semakin baik kepada para customer, partner dan vendor perusahaan.
“Dalam waktu dekat kami & kuasa hukum akan mengadakan press conference resmi untuk menjalaskan hal ini,” ujar Dede. (*)