Bintan, KepriDays.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan meringkus tiga orang laki-laki. Tiga orang berinisial CH, RJ dan SM tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika.
“Satu orang dari mereka ini merupakan residivis narkoba dan baru empat bulan keluar penjara yaitu CH,” ujar Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Nendra Madya Tias, Rabu (11/12/2019) kemarin.
Barang Bukti (BB) yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,6 gram, enam paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram.
Adapun kronologisnya, pada Hari Sabtu 7 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan di dapati dengan ciri-ciri di maksud sedang berada di warung pecel lele lalu dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama RJ dan dilakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan namun tidak ditemukan BB.
Setelah itu, pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan enam paket kecil Narkotika di duga jenis sabu yang dibungkus plastik bening di letakkan dalam kotak rokok merek Sampoerna merah yang mana BB tersebut di dapat dari SM.
Lalu dilakukan pengembangan terhadap SM di daerah Kampung Jawa, Kelurahan Tanjung pinang barat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SM.
Sekira pukul 23.00 WIB dilakukan pengembangan terhadap CH di jalan Puskesmas Kelurahan Melayu Kota, Kota Tanjungpinang yang mana pada saat di lakukan penangkapan terhadap CH didapati satu paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus menggunkan uang Rp2 ribu di simpan di bagasi motor.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan