Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertembangan (IUP) Bauksit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri terus berlanjut. Puluhan orang kembali akan diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
“Saat ini sedang penyidikan dan untuk saat ini masih dua tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Edy Birton, Kamis (19/12’2019) di Hotel CK Tanjungpinang.
Untuk tersangka, kata Edy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk saksi, dia mengaku tidak mengetahui pasti berapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Kalau saksi banyak, saya gak hitung berapa, tapi puluhan ada lah. Itu saksi didalam penyelidikan dipanggi lagi dalam kapasitas penyidikan,” jelasnya.
Untuk tersangka baru belum ada. Namun secepatnya penyidikan ini akan dituntaskan. Kejati Kepri sendiri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian IUP bauksit di Kabupaten Bintan tersebut. Keduanya merupakan mantan pejabat eselon II A di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan