Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang mencopot plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) di jalan Aisyah Sulaiman, Kilometer 8 Atas tepatnya di samping Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (23/12/2019). Pencabutan plang gereja tersebut diduga karena bermasalah dalam penerbitan perizinan. Akibatnya pembangunan pun dihentikan.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni melalui Kabid Trantibmum Dedy Arman menyampaikan, pencabutan izin itu ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang dan Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
“Disini hanya pelepasan plang IMB saja. Jadi ini bukan pencabutan IMB tapi pelepasan saja kalau pencabutan izin itu resminya ada disana (perizinan),” ujar Dedy didampingi Kasi Ops Satpol PP Kota Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar.
Sebenarnya, kata Dedy, pada saat heboh-hebohnya masalah izin itu pihaknya sudah datang kelokasi. Namun saat itu surat izinn secara formal belum dicabut.
“Jadi waktu itu kami belum dapat setelah pulang baru kita terima lewat WhatsApp,” ungkapnya.
Menurutnya, plang IMB ini hanya sekedar pemberitahuan disekitar proyek, tapi masyarakat bisa aja melihat atau berasumsi izin belum dicabut.
“Sebenarnya yang mencabut itu disana (dinas perizinan)-nya. Disi namanya hanya pelepasan plang IMB,” tegasnya.
Ditempat yang sama, peggurus geraja, Pdt. Baskoni Ginting mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum tau jelas persoalan mendasar terkait permasalahan ini. Dia mengaku hanya menerima surat dari dinas perizinan itu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan atau yang tidak tau kondisi di lapangan sebenarnya.
“Ini masih kami terus perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,” ucapnya.
Terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa itu tidak benar.
“Tidak, kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” jelasnya.
Sementara, lanjutnya, tanda tangan warga itu sudah melebihi daripada 60 dan bahkan pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar dan yang berdomisili lingkungan daerah setwmpat dan juga ber-KTP setempat.
Ia mengakui, terkait pembangunan ini ada yang komplain dan setelah dicek memang mereka tinggal disini tapi bukan KTP di sini. Sementara yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber-KTP di daerah pembangunan ini.
“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan ada yang tidak suka. Dan ini yang ternyata didengar yang saya gak tau itu apakah pemerintah atau apa. Yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar dan sebagainya,” ungkapnya.
Pantauan dilapangan, pelepasan plang IMB tersebut disaksikan oleh pihak pengurus gereja, Kepolisian, Kelurahan dan Babinsa setempat.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan