Nyinyirin Polisi di Medsos, NF Ditangkap

Karimun, Kepridays.co.id-Akibat postingannya di Media Sosial (Medsos), pemilik akun Facebook Oppie Kepri diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Jumat (10/1/2020).

Diketahui pemilik akun Facebook Oppie Kepri tersebut bernama NF (38), terungkapnya akun tersebut saat Tim Cyber Troops melakukan pelacakan, akibat ujaran kebencian terhadap anggota Polri dan dibagikan di grup media sosial Facebook “Balai Kampong Kite”.

Postingan tersebut berisi sebuah foto dua orang anggota Polisi Lalu Lintas saat melakukan razia, dan terdapat satu papan informasi yang bertuliskan “Nyari Duit Buat Makan Siang”.

Atas postingan tersebut ternyata langsung mendapat respon dari netizen yang langsung menuliskan komentar dengan menandai Facebook Satlantas Polres Karimun.

“Dia kita amankan di rumahnya, kita tanya apakah akun Facebook Oppie Kepri itu miliknya, dan ia mengaku bahwa akun tersebut memang miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono.

NF dijerat Undang-Undang ITE perihal ujaran kebencian di media sosial. Pelaku diketahui sering memposting di grup media sosial tersebut, namun yang masuk dalam penyelidikan kepolisian adalah postingannya yang viral terkait ujaran kebencian.

“Kita sedang melakukan olah TKP, karena postingan itu dibuatnya saat bermain di salah satu warnet kawasan Kampung Bukit, Meral, bukan di HP,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 207 KUHP di lapis 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, NF saat diwawancarai menyebutkan bahwa postingannya dimedia sosial tersebut hanya sekedar iseng dan postingan bercanda saja.

“Saya sadar apa yang saya posting, dan saya cuma bercanda. Tetapi saya tidak tahu kalau candaan saya bisa sampai seperti ini, saya menyesal atas apa yang saya posting,” katanya.

Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *