Karimun, Kepridays.co.id-Satreskrim Polres Karimun menangkap M Ibrahim (20 tahun) di Batam, Rabu (15/1). Ia ditangkap saat sedang bekerja di kawasan pertokoan Mall Botania, Batam Centre, Kota Batam Kepulauan Riau.
Penangkapan pria tersebut dilakukan karena dia melakukan aksi pencurian di daerah Telagas Mas, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
“Dia tinggalnya memang di Batam, dan melakukan pencurian di Karimun. Sebelumnya sudah pernah terjerat kasus yang sama, karena dulu dibawah umur ya pastinya dilakukan diversi,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herry Pramono, Kamis (16/1).
Modus pelaku saat melakukan pencurian adalah, dengan masuk kerumah korban yang saat itu sedang tertidur pulas, dengan kondisi pintu yang tidak terkunci.
Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung bergegas mengambil barang berharga milik korban berupa dua buah cincin dan dua buah anting-anting, satu jam tangan, dua kamera, satu ponsel dan juga tiga paspor.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” ungkapnya.
Saat ini korban harus mendekam di balik jeruji besi Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan