Polisi Lidik Dugaan Korupsi di DPRD dan BP2RD Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang masih dalam penyelidikan.

Kedua kasus itu yakni dugaan mark up pengadaan alat-alat dan rumah tangga kantor BP2RD Kota Tanjungpinang sebesar Rp100.500.000 Anggaran 2018 dan dugaan Surat Pertanggunjawaban (SPj) fiktif perjalanan dinas dan dana publikasi tahun 2018 DPRD Tanjungpinang.

“Masih dalam lidik, kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan kemarin dan saya sudah tandatangani panggilan-panggilan terhadap saksi-saksi terkait,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Rabu (22/1/2020) di Mapolres Tanjungpinang.

Hingga saat ini, kata Iqbal, pihaknya masih melakukan penyelidikan agar struktur hukumnya terbentuk dan juga masih dipenuhi unsur pidananya. Kalau memang sudah memenuhi unsur ada tindak pidana korupsinya tentu langsung dinaikkan ke sidik (penyidikan).

“Saat ini kita masih mencari fakta-fakta pembuktian yang akurat, asli dan benar. Kita akan terbuka terhadap publik setiap perkara-perkara itu pabila kita temukan unsur korupsinya,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, dalam penyelidikan kedua kasus tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli maupun audit eksternal untuk mengaudit.

Untuk jumlah orang yang sudah dipanggil oleh pihaknya terkait kasus ini dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Yang lebih tahu Reskrimnya lah ya,” tutupnya.

Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *