Bantah Gelapkan Sertifikat Warga, PT SSLP Desak Bupati Lingga Keluarkan Perpanjangan Izin

Lingga, Kepridays.co.id-Managemen PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima (SSLP) mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga khususnya Bupati untuk mengeluarkan perpanjangan izin operasi perusahaan. Karena sejak 2007 izin operasi perusahaan dari Pemkab Lingga sudah habis. Akibatnya banyak warga kehilangan pekerjaan.

“Kita sudah berkali-kali mengajukan permohonan perpanjangan izin, namun tidak kunjung diberikan perpanjangan oleh Pemkab Lingga,” kata Heru Juru Bicara PT SSLP, Rabu (22/01/2020).

Menurutnya setelah berkali-kali mengirim surat permohonan perpanjangan izin, angin segar sempat diberikan Pemkab Lingga. Pada April 2019 Pemkab Lingga menyurati perusahaan agar melengkapi dokumen dasar perizinan. Perusahaan pun sudah menunjukkan dan menyerahkan dokumen diminta dan setelah dokumen diperiksa dinyatakan lengkap. Namun sampai saat ini izin belum juga terbit.

Heru juga membantah pihak PT SSLP menahan sertifikat warga, apalagi menggelapkannya. Yang ada adalah kerja sama antara kedua belah pihak antara PT SSLP dengan Koperasi Unit Desa Usaha Bersama.

“Tidak benar adanya penggelapan sertifikat lahan warga Desa Linau Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga sebabyak 212 sertifikat. Yang ada adalah kerja sama antar warga yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (Kopuma) dengan PT SSLP,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, kerja sama tersebut tertuang adalam akte perjanjian nomor 01/III/KOPUMA/2006 dan 011/SSLP/III/2006. Kerja sama dijalin dalam hal penanaman dan pengolahan sawit dilahan 2.600 hektar dari 10.000 hektar lahan perusahaan. 2.600 lahan warga tersebut merupakan lahan transmigrasi. Di atas lahan kerja sama tersebut sudah ditanami sawit sebanyak 500 hektar pada 2006. Karena izin sejak 2007 habis tanaman sawit pun terbengkalai.

“Sertifikat lahan warga itu awalnya tidak ada. Kemudian diuruskan oleh perusahaan. Perusahaan yang membiayayi. Sampai saat ini sertifikat sudah selesai kami urus ada 212 sertifikat lahan warga,” katanya.

Sertifikat tersebut masih dipegang perusahaan karena masih adanya perjanjian kerja sama. Oleh karena itu bila warga mempermasalahkan hal tersebut, pihak perusahaan mempersilakan untuk melakukan penyelesaian musyawarah bersama. Bila tidak mufakat, maka gugatan ke pengadilan sesuai dalam akta perjanjian kerja sama.

Pihak perusahaan sendiri selama ini terkendala menjalankan perjanjian kerja sama karena Pemkab Lingga tidak mengeluarkan izin perpanjangan operasional perusahaan yang diajukan sejak 2007 sampai 2020.

“Sudah berkali-kali kita ajukan. Persyaratan perizinan kita lengkap. Tapi seperti digantungkan,” katanya.

Perusahaan pun mendesak Pemkab Lingga untuk mempermudah dan mengeluarkan pembaharuan izin karena masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan. Karena masyarakat transmigrasi saat ini sebagian besar membutuhkan pekerjaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *