Karimun, Kepridays.co.id-Dua kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong, SR yang masih di bawah umur diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Sabtu (18/1/2020) lalu.
Kali ini SR harus merasakan tidur di balik jerusi besi atas perbuatannya yang melanggar hukum. Sebelumnya ia sempat ditangkap namun dilakukan pembinaan setelah proses diversi dilakukan oleh pihak kepolisian Resosrt Karimun.
SR melakukan pencuarian di daerah Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan modus masuk kerumah korbannya yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil barang korban dan meletakkan barang tersebut ke dalam kamar mandi milik rumah lainnya. Setelah itu pelaku baru membawa kabut barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (23/1/2020).
Saat ini korban tengah diproses oleh pihak kepolisian Polres Karimun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil didapat dari tangan korban.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan