Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Mantan Kabid Penetapan Pajak Daerah di BP2RD Kota Tanjungpinang inisial IBW Diperiksa Jaksa, Kamis 30/1/2020) sekita pukul 10.00 WIB di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dia diperiksa atau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Hari ini ada lanjutan pemeriksaan satu orang saksi yang kita undang untuk memintai keterangan terkait kasus tersebut,” ujar Kajari melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah di ruangnya.
Menurutnya, materi yang ditanyakan seputar Tupoksi yang bersangkutan selaku Kabid dulu di BP2RD Tanjungpinang. Kemudian, mekanisme, tatacara pengelolaan pajak BPHTB itu sendiri.
“Tentunya kalau dia (IBW) pernah menjabat sebagai Kabid tentu dia sedikit pasti punya pengetahuan lah mengenai mekanisme di BPHTB,” katanya.
Rizky mengatakan bahwa yang bersangkutan yang dimintai keteramgan ini tidak ada berkaitan dengan terduga Yudi. Tetapi kalau materinya mungkin pasti ada.
Yang dipanggil hari ini kooperatif sekali. “Alhamdulillah yang kita panggil semua kooperatif,” ucapnya.
Sejauh ini, kata dia, perkara ini alhamdulillah pelan-pelan sudah mulai sampai ke ujung. “Muda-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita tetapkan tersangka sambil nanti kita tunggu hasil perhitungan kerugian negaranya dari BPKP Kepri,” harapnya.
Sementara, alat bukti yang sudah ada seperti bukti transaksi, dokumen-dokumen dan mungkin nanti ahli yang akan menyusul setelah selesai penghitungan kerugian negara dari BPKP Kepri.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menambahkan, dalam pemeriksaan ini pihaknya menyampaikan kurang lebih 15 pertanyaan.
“Kami memanggil yang bersangkutan (IBW) ini berkaitan dengan ada beberapa dokumen yang ditanda-tangani oleh pejabat yang setara. Kita hanya menanyakan proses mekanisme pada saat tahun 2017 dan 2018 apakah sama dengan 2019 untuk proses pembayaran BPHTB,” jelasnya usai pemetiksaan.
Dia mengkui bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa dokumen yang belum lengkap karena beliu kan sudah pindah dari BP2RD Kota Tanjungpinang. Jadi yang bersangkutan minta waktu untuk melengkapi dokumen besok.
“Beliau (IBW) gak ada panggilan lagi, dia hanya tinggal melengkapi dokumen saja, tadi dia minta besok dilengkapi,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa, yang bersangkutan ini tidak ada kaitannya dengan terduga Yudi. “Bukan bawahan dan bukan atasan,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan