Bintan, KepriDays.co.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Povinsi Kepri berhasil membekuk lima pelaku illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) Senin, (27/1/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kelima pelaku yang berprofesi sebagai nelayan inisial Ls (46), Zu (27), LA (38), Jo (35), dan Ry (29).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan Kepala Desa Pulau Mentebung, Iswandi.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil membekuk dua orang pelaku dan tiga orang lainnya mencoba melarikan diri ke arah hutan.
“Tersangka ada 5 orang semuanya sudah kita tangkap, pertama kita tangkap 2 pelaku pada tanggal 27 dan yang 3 orang lagi kita tangkap tanggal 31 Januari 2020,” ujar Alson, Kamis (6/2/2020) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada saat pengantaran ke Polres Bintan.
Saat ini, kata dia, kelima tersangka ini dari Polsek Tambelan dan akan menititipkan atau dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bintan guna proses penyelidikan.
“Kelima tersangka ini kita titipkan ke Polres Bintan, karena proses penyidikan semua baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan kan ada di Bintan. Jadi biar gampang koordinasinya,” ucapnya.
Adapun kronologis, papar Alson, pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, kelima tersangka melakukan pemboman ikan di Perairan Pulau Pejantan, Desa Mentebung dengan menggunakan kapal pompong warna biru tanpa nama ukuran 6 gross tonnage (GT).
Awalnya Kepala desa Mantebung serta aparat desanya mau melaksanakan sosialisasi masalah pembangunan di desa atau pulau pejantan.
Pada saat mereka mengarah ke Pulau Penjantan mereka menemukan aktivitas kapal yang mencurigakan. Setelah itu, kepala desa tersebut menghubungi kita pihak Muspika baik TNI dan Polri.
Dengan informasi tersebut dikirim bantuan ke Pulau Pejantan tadi dan ternyata ada aktifitas ilegal fising disana. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dua orang pelaku, sedangkan tiga orang lagi melarikan diri ke hutan.
“Tersangka ini sempat membuang Barang Bukti (BB) bomnya ke dalam laut. Kita selam dan alhamdulillah kita berhasil menemukan sebanyak 5 bom yang sudah siap ledak dan ada 2 bom yang disembunyikan di darat. Semua peralatan BB sudah lengkap,” paparnya.
Setelah diintrigasi, kelima tersangka merupakan warga Pemangkat, Kalimantan Barat. Sedangkan bahan peledaknya ini semua rakitan sendiri, ada penyedia untuk pralatannya dan bahan-bahannya sudah disiapkan di kapal oleh bosnya, lalu dirakit di dalam kapal itu.
Mereka ini bekerja sendiri, namun ada bos untuk penampungnya. Untuk penampungnya sedang dilakukan pengembangan.
“Menurut tersangka bosnya ini orang Kalimantan juga dan kita sedang kita kejar bekerjasama dengan Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.
“Untuk BB saat ini yang bisa kita bawa sebagai sampel diantaranya satu box atau sekitar 100 Kg ikan hasil tangkapannya, Bom rakitan sebanyak 7 unit, selang dan alat-alat penamgkap ikan setelah di bom,” katanya.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, jo pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan